Cari Blog Ini

Senin, 17 November 2014

Pelanggaran Etika Bisnis

Larutan Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak

Mungkin beberapa dari kita sudah tidak asing lagi dengan minuman larutan penyengar, dan masyarakat lebih mengenal larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang bergambar badak pada kemasanya. Namun seiring berjalanya waktu di pasaran mulai muncul dua jenis larutan penyegar, yaitu Larutan Cap Kaki Tiga dan Larutan Cap Badak. Hal ini justru membingungkan bagi masyarakat, karena mereka lebih mengenal larutan cap kaki tiga. Masyarakat berpikir mana yang asli, apakah khasihat dan manfaat masing- masing  produk sama atau tidak.


Jelas itu berbeda karena larutan penyegar Cap Badak diproduksi oleh PT Sinde Budi sedangkan  Larutan Cap Kaki Tiga diproduksi oleh Kinocare (PT. Duta Lestari) dengan kemasan yang hampir sama. Begitu juga rasa, khasihat dan manfaat yang berbeda pula pada masing- masing produk.

Berikut awal bagaiman sejarah munculnya larutan penyegar.
Minuman pereda panas dalam yang berkhasiat menyembuhkan gejalanya seperti sariawan, bibir pecah-pecah dan susah BAB ini pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1978 dengan nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Merek Cap Kaki Tiga pertama sekali didirikan di Malaysia pada tahun 1937.


Arti lambang Tiga Kaki :

  • Kaki yang terarah ke atas melambangkan kehidupan yang harus selalu terarah pada ajaran tentang kebenaran yang bersumber dari yang maha kuasa.
  • Kaki yang berpijak ketanah melambangkan kerja keras yang harus dilakukan untuk mencapai sebuah kesuksesan.
  • Kaki yang bersimpuh melambangkan kerendahan hati yang harus dimiliki setiap orang yang berakhlak mulia.

Pabrik keduanya dibangun di Petaling Jaya tahun 1968. Dan kini sudah merambah ke lebih dari 20 negara, termasuk Australia, India dan Turki. Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd sebagai pemilik merek memberikan hak pakai dan produksi pertama kali di Indonesia kepada PT. Sinde Budi Sentosa. Lalu PT. Sinde Budi memberikan hak pendistribusian Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga kepada PT. Duta Lestari (cikal bakal Kinocare). Kebetulan owner kedua perusahaan ini bersahabat baik. Kedua owner ini pun bersahabat juga dengan owner Wen Ken Drug.

Seiring berjalannya waktu rupanya tak selamanya hubungan keduanya berjalan mulus. PT. Sinde Budi Sentosa menarik hak pendistribusian dari PT. Duta Lestari. Menurut versi Sinde Budi penyebabnya adalah adanya tunggakan faktur yang tidak diselesaikan oleh pihak Duta Lestari. Dan menurut Sinde pada awalnya Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug memang terjadi kesepakatan untuk mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga. Namun, Wen Ken Drug tidak meminta Sinde Budi Sentosa untuk mendaftarkan Cap Kaki Tiga beserta gambar badak dan tulisan larutan penyegar dalam bahasa Indonesia dan Arab. Wen Ken Drug hanya meminta mendaftarkan logo Cap Kaki Tiga.

Sementara versi pihak Duta Lestari (sekarang Kinocare) mengatakan bahwa pihak Sinde Budi minta Bank Garansi padahal dulunya tidak ada perjanjian seperti itu. Sinde Budi Sentosa tidak mendaftarkan etiket dagang Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak sebagaimana mestinya milik Wen Ken Drug. Justru, Sinde Budi Sentosa mendaftarkan merek Badak yang merupakan salah satu unsur pokok yang merupakan bagian yang tak dapat terpisahkan dari merek Cap Kaki Tiga. Sinde Budi Sentosa tidak membayar royalti secara tepat waktu. Tidak melaporkan laporan produksi atau penjualan produk-produk menggunakan merek Cap Kaki Tiga secara periodik. Serta Sinde Budi Sentosa juga menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap Kaki Tiga. Daripada memberikan Bank Garansi lebih baik uangnya buat mengembangkan usaha, begitu kata owner Duta Lestari. Entah mana yang benar yang jelas kala itu distribusi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga tidak lagi didistribusikan oleh Duta Lestari (cikal bakal Kinocare).

Setelah konflik dengan Duta Lestari beberapa lama kemudian hak produksi dan distribusi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang dimiliki Wen Ken Drug pun dicabut dari PT. Sinde Budi Sentosa. Penyebabnya menurut kompas.com yang dikutip dari tabloid Kontan karena Sinde Budi melakukan wanprestasi dan kecurangan. Mulai 28 April 2011 secara resmi Wen Ken Drug mengalihkan kuasa produksi dan distribusi dari Sinde Budi Sentosa ke Kino. Karena memang Kino-lah yang sebelumnya mendistribusikan Cap Kaki Tiga, meskipun produksinya oleh Sinde Budi. Kini brand Cap Kaki Tiga diproduksi dan didistribusikan oleh Kinocare dengan nama Larutan Cap Kaki Tiga tanpa penyegar. Sementara Sinde Budi memakai merek Larutan Penyegar Cap Badak.

Dari permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa pihak yang dirugikan adalah pemilik awal Cap Kaki Tiga yaitu Wen Ken Drug karena menganggu penjualan produk cap kaki tiga yang dilakukan oleh pihak Sinde Budi Sentosa dengan merek dagang Larutan Penyegar Cap Badak. Dan pihak yang dirugikan selanjutnya adalah masyarakat, karena membuat mereka bingung mana produk yang asli dari larutan penyegar. Namun itu semua kembali kepada kita sebagai masayarakat, untuk memilih produk mana yang sesuai dan cocok dengan kebutuhan kita masing- masing.


Sumber :
  •  http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/01/22/larutan-cap-kaki-tiga-atau-cap-badak-527012.html
  • http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512598663e72d/perseteruan-produsen-larutan-penyegar-berlanjut
  •  http://lenterakecil.com/larutan-cap-kaki-tiga/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar