Cari Blog Ini

Minggu, 31 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan yang Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global.
Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah - olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara.

Dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti :
a.    Kecintaan pada tanah air
b.    Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.    Keyakinan akan  pancasila dan UUD 1945
d.    Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e.    Sikap dan perilaku awal bela Negara

B.  Landasan Hukum
Landasan hukum kewarganegaraan adalah :
1.    UUD 1945
a.    Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.    Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Isinya : Setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.    Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
Isinya :
d.    Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.    Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.

Sikap ini disertai perilaku yang :
1.                   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.                   Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.                   Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.                   Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.                   Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah - masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
D.  Pengertian Bangsa Dan Negara

1.    Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.

Ø  Pengertian Bangsa menurut babarapa tokoh, antara lain :
a.    Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
b.     F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
c.    Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
d.    Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
e.    Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu negara terbentuk jika terdapat sekelompok masyarakat yang :
a.    Tinggal di wilyah tertentu
b.    Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya
c.    Ada tujuan yang ingin dicapai
d.    Mengikatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama – sama.


2.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Ø  Pengertian Negara menurut beberapa tokoh, antara lain :
a.    Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
b.    Karl Mark
Negara adalah suatu kekuasaan bagi sekelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.
c.    Roger H. Soltau
Negara adalah organisasi sebagai alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan atas nama rakyat.
d.    George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.

E.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia :
a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
a.    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
d.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Sumber :
Kelompok 1
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211152)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211632)
Mario Ignatius (14211254)

Kamis, 10 Januari 2013

KOPERASI PEGAWAI NEGERI MINA UTAMA



Sejarah Koperasi
    Koperasi Pegawai Negeri Mina Utama didirikan untuk pertama kalinya dengan nama koperasi serba usaha Pegawai Departemen perikanan Darat/Laut disingkat KOSUP Perikanan tanggal 22 Februari 1965 di Jakarta. Dan disahkan menjadi Badan hukum pada tanggal 7 Juni 1969.
Seiring dengan kedinamisan organisasi Departemen, maka koperasi ini diubah namanya menjadi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Mina Utama pada tahun 2002 disingkat KPN Mina Utama melalui rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dibawah Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Dan pada tanggal 15 Desember 2006 melalui RALB anggota KPN diubah menjadi Koperasi Departemen Kelautan dan Perikanan “MINA UTAMA”.
Berbagai kunjungan untuk studi banding dan magang serta berbagai penghargaan telah diterima atas dedikasi dan pengabdian kepada bangsa dan Negara melalui koperasi untuk meningkatkan anggota dan masyarakat sekitarnya.

 Tujuan Koperasi
Koperasi MINA UTAMA berazaskan kekeluargaan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pad umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jenis Usaha :Unit Simpan Pinjam (USP),Pertokoan Barang-Barang Kebutuhan Pokok,  Usaha Kantin / kafetaria di (Ragunan, Pasar Minggu), Usaha Jasa Perjalanan / Travel dan Pengiriman Barang,  Usaha Jasa Fotocopy dan Penjilidan Buku,Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kredit Barang-Barang Elektronik, Penjualan Ikan Segar dan Ikan Olahan,  Penjualan Tinta / Toner Komputer, Mengadakan Kebutuhan Perumahan bagi pegawai Departemen Kelautan dan Perikanan.                                     
                                                                                                                                                                                      
      Prestasi yang diraih :
a.       Koperasi Berkualitas se DKI Jakarta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2009
b.      Koperasi Terbaik Pertama Tingkat Departemen
c.       Koperasi Terbaik Pertama Tingkat Jakarta Selatan
d.      Koperasi Teladan Tingkat DKI Jakarta
e.      Anugerah KORPRI sebagai Koperasi Terbaik
f.        Koperais Terbaik III PKP-RI DKI Jakarta
g.       Berbagai Pernghargaan penting lainnya.




Pengelolaan Usaha
Pengelolaan KPN Mina Utama sampai saat ini, usaha kegiatan KPN Mina Utama di Pimpin oleh Manager dibantu staf 14 (empat belas) karyawan dengan mempunyai tugas yang telah diberikan dan tanggung jawab masing-masing dengan kegiatan wilayah kerja
 Dikoperasi Pegawai Negeri Mina Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Gedung Departemen Pertanian Padar Minggu (kantor Pusat Koperasi).
   Di koperasi Pegawai Negeri Mina Utama Kementeiran Kelautan dan Perikanan
Jl Merdeka Timut No.16 jakarta Pusat.
KPN Mina Utama sejak tahun 1986 telah mengelola kantin dan sampai saat ini kanting yang sudah dikelola olej KPN Mina Utama sebanyak 10 (sepuluh) kantin dan 1 (satu) usaha Service Komputer. Adapun iuran untuk sewa kantinnya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / Bulan dan yang untuk ukutan besar dikenakan Rp. 500.000,- s/d Rp. 600.000,- per bulan.
Dimohonkan sejak menjadi Koperasi Kementerian, Koperasi KPN Mina Utama dapat diberikan sebagai pengelola kantin yang terletak di gedung Mina Bahari III Kementerian Minggu Kantor Pusat Kementerian Pertanian, mengingat Jasa atau Pendapatan Koperasi selama ini dari jasa pengelolaan kantin.
KPN Mina Utama dengan segenap Pengurus, Pengawas dan Karyawan tetap berusaha menggali dan mencari sumber-sumber bagi anggota KPN Mina Utama.

                SOSIAL
Kami merencakan dalam rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-45 tahun buku 2009 usulan anggota agar KPN Mina Utama lebih memperhatikan kesetiakawanan Sosial berupa bantuna perlengkapan sekolah bagi anak-anak anggota KPN Mina Utama dan anggota KPN Mina Utama yang menginggal agar diberikan santunan.

                PELATIHAN
KPN Mina Utama Kementerian Kelautan dan perikanan sepakat setiap tahun akan memberikan pendidikan dasar-dasar Koperasi atau Cerduj Sehari dan Peluang-Peluang pelatihan yang bersifat untuk kemajuan Anggota dan Pegawai kementerianKelautan dan peikanan. Dengan didanai oleh instansi pemerintah maupun lembaga koperasi.

                KUNJUNGAN DAN MAGANG
Sebagai Koperasi yang berorientasi ke depan menuju arah profesiona, dan terus menggali peluang usaha telah menjalin hubungan kerjasama dan jaringan kerja (networking) dengan mitra usahanya.
Disamping itu koperasi MINA UTAMA telah menjadikan wadah tempat magang bagi siswa-siswi  / mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta maupun riset / penelitian tentang koperasi, selain itu koperasi Mina Utama juga menerima kunjungan dan koperasi lainnya sebagai bahan studi banding.

Pengalaman dan Kegiatan KPN Mina Utama
Untuk kegiatan operasional Koperais Pegawai Negeri Mina Utama di kantor pusat Kementerian Pertanian Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan Pasar Minggu. Telah berjalan semenjak tahun 1987 s/d sekarang dalam pengembangan usaha Koperasi Mina Utama telah berjalan cukup baik dalam memberikan kesejahteraan kepada anggota. Dalam penanganan kerjasama dengan pihak ke-3 (tiga) dalam hal ini koperasi telah diberikan kepercayaan dalam mengelola pengolahan ikan tuna segar yang diekspor ke Jepang dengan melalui pelabuhan samudera Jakarta (sekaran pelabuhan Nizam Zamar) melalui pihak swasta. Koperasi juga telah menjalankan usaha dibidang penangkapan ikan dan selama ini hasil penangkapan ikan cukup baik sehingga bisa membantu untuk kesejahteraan anggota Koperasi. Selain itu juga Koperasi Mina Utama melayani Simpan Pinjam untuk memenuhi kebutuhan anggota. Adapun jenis-jenis simpan pinjaman adalah sebagai berikut :

NO
Jenis Pinjaman
Jenis Pinjaman (% bulan)
Angsuran (Bulan)
1
Kesehatan
0.5 %
10 X
2
Pendidikan
1.0 %
10 X
3
Rumah Tangga
1.5 %
10 X
4
Usaha Bisnis
2.0 %
20 X
5
Jangka Pendek
2.0 %
20 X

PENGELOLAAN USAHA
Kpn Mina Utama sejak operasional, kantin yang dikelola KPN Mina Utama sejak tahun 1989 sampai saat ini telah dikelola 10 (sepuluh) dan 1 (satu)usaha service komputer dengan rincian tiap counter yang bersama-sama satu areal 8 kantin dikenakan iuran sebesar Rp. 300.000,-/ bulan (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan untuk yang pertokok atau khusus, ukuran besar dikenakan Rp. 500.000,- s/d Rp. 600.000,-/bulan.
Dalam usaha kegiatan kantin, dalam 1 (satu) tahun operasional 11 bulan karena 1 (satu) dalam bulan Ramadhan
Dimohonkan sejak menjadi Koperasi Departemen, Koperasi KPN Mina Utama dapat usaha kantin yang terletak di Gedung Mina Bahari III Basemen 1 Kementerian Kelautan dan Peikanan sebagai pengelolaan sama seperti yang sudah di KPN Ragunan Pasar Minggu 





SUMBER :http://intan-oktaviana.blogspot.com


SAHABAT


                                                                  
SEORANG SAHABAT MEMBERI KASIH SETIAP SAAT
SEORANG SAHABAT MENJADI SAUDARA SAAT KESULITAN
ADA TEMAN YANG MEMBAWA KESUKARAN
TAPI SAHABAT LEBIH DARI SEORANG SAUDARA
SEORANG SAHABAT MEMUKUL DENGAN MAKSUD BAIK
TAPI LAWAN MENCIUM SECARAH BELEBIH
SEORANG SAHABAT TIDAK AKAN MENJILAT SESAMANYA
DAN MEMBUAT JERAT DI DEPAN KAWANNYA
SEORANG SAHABAT TIDAK AKAN MEMBERI KAMU RACUN
TAPI KAN MEMBERI KAMU MADU KEBENARAN
SEORANG SAHABAT TIDAK AKAN MENUNTUN ENGKAU KE JALAN YANG SALAH
TAPI MENUJU JALAN KESELAMATAN
SAHABAT YANG SETIA TIDAK AKAN MEMBUAT HATI KAWANNYA TERLUKA
SEORANG SAHABAT DAPAT MENYIMPAN RAHASIA KAWANNYA
DAN TAU KAPAN HARUS DIKATAKAN
BERGAUL DENGAN SAHABAT BIJAK MENJADI BIJAK
BERGAUL DENGAN SAHABAT BEBAL MENJADI BEBAL
SEBAB PERGAULAN BURUK MERUSAK KEBIASAAN BAIK..

Senin, 12 November 2012

KOPERASI SIMPAN PINJAM KOWAPI (Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia)

Koperasi ini berdiri pada tahun 1984 dan berdiri dibawah naungan IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia). latar belakang berdirinya koperasi ini dikarenakan pada saat itu Ibu Dewi Motik selaku ketua IWAPI sering dimintai pinjaman oleh para ibu-ibu,untuk itulah dibentuklah koperasi yang mengatasi permasalahan dihadapi dalm hal pinjaman.Visi dan misi koperasi ini adalah untuk membantu UKM dalam mendapatkan modal kerja/usaha. Kopersai yang saya wawan cara ini adalah cabang kopersi yang berpusat di kali pasir Jakarta, kopersi ini memiliki cabang di seluruh provinsi Indonesiakoperasi ini berfungsi sebagai tempat menyimpan dan meminjam uang bagi para wirausahawan atau UKM yang ingin mendapatkan modal kerja atau usaha. Syarat menjadi anggota di koperasi ini adalah harus memiliki usaha,apapun jenis usahanya. koperasi ini memiliki surplus dengan penghasilan 1Miliar per tahun. Sistem pembagian sisa hasil usaha ditentukan berapa banyak anggota koperasi itu meminjam,semakin banyak ia meminjam maka akan mendapatkan keuntungan sesuai pinjaman yang ia ambil, untuk mengatasi permasalahn dalam melunasi pinjaman,koperasi membuat perjanjian dengan anggota yaitu dilakukan sistem jaminan,berupa barang atau surat-surat berharga sehingga para peminjam terikat dengan koperasi tersebut sampai pinjaman tersebut dilunasi. Jumlah karyawan KOWAPI cabang Jakarta  ini berjumlah 10 orang.Harapan koperasi ini kedepannya adalah koperasi ini dapat memberi manfaat bagi perekonomian rakyat termasuk dalam sektor UKM.