A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan yang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan
zamannya.
Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan
bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17
Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental
spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta
menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi
landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi
ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian,
sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global.
Kondisi ini akan
menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan
Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta
lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai
dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang
informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan
seolah - olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang
demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
Dari
uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan
kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
Perjuangan Fisik.
Dalam menghadapi
globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan
Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi
masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.
Pendidikan
kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon
pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir
secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela
Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara.
Dengan
demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti :
a. Kecintaan
pada tanah air
b. Kesadaran
berbangsa dan bernegara
c. Keyakinan
akan pancasila dan UUD 1945
d. Kerelaan
berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e. Sikap
dan perilaku awal bela Negara
B. Landasan
Hukum
Landasan hukum kewarganegaraan adalah :
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Isinya : Setiap warga
negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
Isinya
:
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”,
menganalisa, dan menjawab masalah - masalah yang di hadapi oleh masyarakat ,
bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
D. Pengertian
Bangsa Dan Negara
1. Pengertian
Bangsa
Bangsa
secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal
keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang
terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta
mendiami wilayah suatu Negara.
Ø Pengertian
Bangsa menurut babarapa tokoh, antara lain :
a. Ernest
Renan
Sebagai
Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
b. F.Ratzel
Seorang
ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan
kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
c. Hans
Kohn
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah.
d. Jalobsen
dan Lipman
Berpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture
Unity and Political Unity).
e. Otto
Bauer
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Berdasarkan
pengertian diatas maka dapat disimpulkan
bahwa suatu negara terbentuk jika terdapat sekelompok masyarakat yang :
a. Tinggal
di wilyah tertentu
b. Mempunyai
persamaan latar belakang sejarah budaya
c. Ada
tujuan yang ingin dicapai
d. Mengikatkan
diri pada suatu aturan tertentu secara bersama – sama.
2. Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Ø Pengertian
Negara menurut beberapa tokoh, antara lain :
a. Max
Webber
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik yang sah dalam suatu wilayah.
b. Karl
Mark
Negara
adalah suatu kekuasaan bagi sekelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.
c. Roger
H. Soltau
Negara
adalah organisasi sebagai alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan
persoalan – persoalan atas nama rakyat.
d. George
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman dalam
suatu wilayah tertentu.
E. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
f. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
“Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
d. Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber
:
Kelompok
1
Ajeng
Kusuma Wardani (10211492)
Septy
Ariyani (16211677)
Nur
Amalia W (15211383)
Eneus
Muliya Asih (12211432)
Halimatus
Sadiyah (13211152)
Sentiana
Hutasoit (18211734)
Satria
Mandala (16211632)
Mario
Ignatius (14211254)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar