Larutan Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
Mungkin beberapa dari
kita sudah tidak asing lagi dengan minuman larutan penyengar, dan masyarakat
lebih mengenal larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang bergambar badak pada
kemasanya. Namun seiring berjalanya waktu di pasaran mulai muncul dua jenis
larutan penyegar, yaitu Larutan Cap Kaki Tiga dan Larutan Cap Badak. Hal ini
justru membingungkan bagi masyarakat, karena mereka lebih mengenal larutan cap
kaki tiga. Masyarakat berpikir mana yang asli, apakah khasihat dan manfaat
masing- masing produk sama atau tidak.
Jelas itu berbeda
karena larutan penyegar Cap Badak diproduksi
oleh PT Sinde Budi sedangkan Larutan Cap Kaki Tiga diproduksi oleh
Kinocare (PT. Duta Lestari) dengan kemasan yang hampir sama. Begitu juga rasa,
khasihat dan manfaat yang berbeda pula pada masing- masing produk.
Berikut awal bagaiman sejarah munculnya larutan penyegar.
Minuman pereda panas dalam yang berkhasiat
menyembuhkan gejalanya seperti sariawan, bibir pecah-pecah dan susah BAB ini
pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1978 dengan nama Larutan Penyegar
Cap Kaki Tiga. Merek Cap Kaki Tiga pertama sekali didirikan di Malaysia
pada tahun 1937.
Arti lambang Tiga Kaki :
- Kaki yang terarah ke atas melambangkan kehidupan yang harus selalu terarah pada ajaran tentang kebenaran yang bersumber dari yang maha kuasa.
- Kaki yang berpijak ketanah melambangkan kerja keras yang harus dilakukan untuk mencapai sebuah kesuksesan.
- Kaki yang bersimpuh melambangkan kerendahan hati yang harus dimiliki setiap orang yang berakhlak mulia.
Pabrik keduanya
dibangun di Petaling Jaya tahun 1968. Dan kini sudah merambah ke lebih dari 20
negara, termasuk Australia, India dan Turki. Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd sebagai
pemilik merek memberikan hak pakai dan produksi pertama kali di Indonesia
kepada PT. Sinde Budi Sentosa. Lalu PT. Sinde Budi memberikan hak
pendistribusian Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga kepada PT. Duta Lestari
(cikal bakal Kinocare). Kebetulan owner kedua perusahaan ini bersahabat baik.
Kedua owner ini pun bersahabat juga dengan owner Wen Ken Drug.
Seiring berjalannya
waktu rupanya tak selamanya hubungan keduanya berjalan mulus. PT. Sinde Budi
Sentosa menarik hak pendistribusian dari PT. Duta Lestari. Menurut versi Sinde
Budi penyebabnya adalah adanya tunggakan faktur yang tidak diselesaikan oleh pihak
Duta Lestari. Dan
menurut Sinde pada awalnya Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug memang terjadi
kesepakatan untuk mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga. Namun, Wen Ken Drug tidak
meminta Sinde Budi Sentosa untuk mendaftarkan Cap Kaki Tiga beserta gambar
badak dan tulisan larutan penyegar dalam bahasa Indonesia dan Arab. Wen Ken
Drug hanya meminta mendaftarkan logo Cap Kaki Tiga.
Sementara versi pihak
Duta Lestari (sekarang Kinocare) mengatakan bahwa pihak Sinde Budi minta Bank
Garansi padahal dulunya tidak ada perjanjian seperti itu. Sinde Budi Sentosa
tidak mendaftarkan etiket dagang Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak sebagaimana
mestinya milik Wen Ken Drug. Justru, Sinde Budi Sentosa mendaftarkan merek
Badak yang merupakan salah satu unsur pokok yang merupakan bagian yang tak
dapat terpisahkan dari merek Cap Kaki Tiga. Sinde Budi Sentosa tidak membayar
royalti secara tepat waktu. Tidak melaporkan laporan produksi atau penjualan
produk-produk menggunakan merek Cap Kaki Tiga secara periodik. Serta Sinde Budi
Sentosa juga menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap
Kaki Tiga. Daripada memberikan Bank Garansi lebih baik uangnya buat
mengembangkan usaha, begitu kata owner Duta Lestari. Entah mana yang benar yang
jelas kala itu distribusi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga tidak lagi
didistribusikan oleh Duta Lestari (cikal bakal Kinocare).
Setelah konflik dengan
Duta Lestari beberapa lama kemudian hak produksi dan distribusi Larutan
Penyegar Cap Kaki Tiga yang dimiliki Wen Ken Drug pun dicabut dari PT.
Sinde Budi Sentosa. Penyebabnya menurut kompas.com yang dikutip dari tabloid
Kontan karena Sinde Budi melakukan wanprestasi dan kecurangan. Mulai 28 April
2011 secara resmi Wen Ken Drug mengalihkan kuasa produksi dan distribusi dari
Sinde Budi Sentosa ke Kino. Karena memang Kino-lah yang sebelumnya
mendistribusikan Cap Kaki Tiga, meskipun produksinya oleh Sinde Budi. Kini brand Cap
Kaki Tiga diproduksi dan didistribusikan oleh Kinocare dengan nama Larutan Cap
Kaki Tiga tanpa penyegar. Sementara Sinde Budi memakai merek Larutan
Penyegar Cap Badak.
Dari permasalahan
diatas dapat disimpulkan bahwa pihak yang dirugikan adalah pemilik awal Cap
Kaki Tiga yaitu Wen Ken Drug karena menganggu penjualan produk cap kaki tiga
yang dilakukan oleh pihak Sinde Budi Sentosa dengan merek dagang Larutan Penyegar
Cap Badak. Dan pihak yang dirugikan selanjutnya adalah masyarakat, karena
membuat mereka bingung mana produk yang asli dari larutan penyegar. Namun itu
semua kembali kepada kita sebagai masayarakat, untuk memilih produk mana yang
sesuai dan cocok dengan kebutuhan kita masing- masing.
Sumber :
- http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/01/22/larutan-cap-kaki-tiga-atau-cap-badak-527012.html
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512598663e72d/perseteruan-produsen-larutan-penyegar-berlanjut
- http://lenterakecil.com/larutan-cap-kaki-tiga/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar