A. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda).
Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar
dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang
paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu
lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap
dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang
paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan
dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di
mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
1.
politik luar negeri,
2.
pertahanan dan keamanan,
3.
moneter/fiskal,
4.
peradilan (yustisi),
5.
agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur,
monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan
mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu
dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota
itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa
adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan
menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan
pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan
kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan
pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan
kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan
legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD
sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD
banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah
yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan
DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga
itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan
merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi
masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat
yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan
suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota
diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar
penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk
panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan
partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam
pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan
banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk
menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
B. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui
dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
3.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan
dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang–undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa
dan pihak manapun.
7.
Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan
nasional.
8.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka,
serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan
dan kebenaran.
9.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan.
Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak
asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang
merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil
bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta
menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya
dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang–undang.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,
kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan
sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali,
tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok
terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai
dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah,
murah, dan cepat.
7.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi,
disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara
dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan
penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan
diawasi oleh lembaga independen.
9.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan
ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10.
Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui
keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan
menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11.
Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien,
produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan
peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan
secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak
sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan
lokasi berusaha.
12.
Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional
terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam
penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset
strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta
dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan
dengan undang–undang.
13.
Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang
saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat
struktur ekonomi nasional.
14.
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya
bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya
pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga
yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan
serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15.
Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik
yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang
pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16.
Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan
penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan
hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta
berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik,
termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna
mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga
terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada
peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan,
penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri
dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan
masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak
krisis ekonomi.
22.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor
riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian
laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku
bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan
kebutuhan.
23.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi
defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan
pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif
yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24.
Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta
secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
25.
Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari
likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri
bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan
Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa
dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27.
Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan
multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari
sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi
finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya
tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui
pasar modal.
Oleh, kelompok 1:
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211162)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211632)
Mario Ignatius (14211254)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar