POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan
umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan
politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
D.Stratifikasi Politik
Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah
Tujuan pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional
sehingga saling menunjang.
H. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman
dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja,
perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
·
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
·
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
·
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
·
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
·
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur
dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
·
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
·
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
·
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan
dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut
serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. NEGARA
Suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
2. KEKUASAAN
Kemampuan seseorang/
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai dengan
keinginannya.
Dalam politik yang
penting bagaimana memperoleh, mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
3. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Dalam politi perlu di
perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
4. KEBIJAKSANAAN UMUM
Kumpulan keputusan
yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
5. DISTRIBUSI
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat
B. Dasar Pemikiran penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.
Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
d.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan
semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sumber
:http://fhanincredible.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
Oleh, kelompok 1:
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211162)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211632)
Mario Ignatius (14211254)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar