A. Pengertian
dan Pemahaman tentang Demokrasi
Istilah
Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang
berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan
atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Pengertian demokrai
tersebut kemudian berkembang, seiring dengan perkembangan politik dan ilmu
politik, sehingga banyak muncul pengertian tentang demokrasi.
Diantaranya
menurut Abraham Lincoin, demokrasi adalah pemerintahan yang
beraal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan banyak orang (rakyat).
Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
a. Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan)
b. Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
c. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
d. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
Demokratisasi adalah
suatu proses menuju demokrasi, dan untuk mencapai suatu demokrasi ada beberapa
proses tahapan yang harus dilewati, yaitu :
a. Tahap
pembusuka rezim otoriter
Dimana
rezim yang lama mengalami kebangkrutan akibat KKN.
b. Tahap
transisi
Dimana
periode penuh dengan ketidakpastian politikyang tinggi dengan resiko pembelokan
kembali pada pola rezim lama.
c. Tahap
konsolidasi
Dimana
mulai terbentuk konsensus dasar diantara elite politik mengenai aturan main dan
lembaga – lembaga demokratis.
d. Tahap
kematangan tatanan politik demokrasi
Ditandai
dengan evolusi budaya politik demokratis.
Pengertian
Demokrasi menurut beberapa ahli :
1. Menurut
H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri
rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak
untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan
pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2. Menurut
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
3. Menurut
International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
4. Menurut
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta
dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
5. Menurut
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para
pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui
suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para
calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa
dapat memberikan suara.
B. Konsep
Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara.
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu :
a. Sistem
multi partai (poliparty system)
b. Sistem
dua partai (biparty system)
c. Sistem
1 partai (monoparty system).
Model sistem pemerintahan negara
Dalam sistem pemerintahan negara ada empat macam, yaitu :
a. Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
b. Sistem
pemerintahan parlementer
c. Sistem
pemrintahan presidential
d. Sistem
pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah :
a. Kedaulatan rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah
c. Kekuasaan mayoritas
d. Hak-hak minoritas
e. Jaminan hak asasi manusia
f. Pemilihan yang bebas dan
jujur
g. Persamaan di depan hukum
h. Proses hukum yang wajar;
i. Pembatasan pemerintah
secara konstitusional;
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
k. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
C. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela
negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara.
Dalam
rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan
pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Kelompok
1
Ajeng
Kusuma Wardani (10211492)
Septy
Ariyani (16211677)
Nur
Amalia W (15211383)
Eneus
Muliya Asih (12211432)
Halimatus
Sadiyah (13211152)
Sentiana
Hutasoit (18211734)
Satria
Mandala (16211632)
Mario
Ignatius (14211254)